Pelaku pencurian yang diamankan Polisi di Bener Meriah
Analisaaceh.com, Redelong | Satreskrim Polres Bener Meriah mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban Rp250 juta. Pencurian tersebut terjadi di Dusun Kute Uring, Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 14 September lalu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu dilakukan berdasarkan laporan korban di Polsek Syiah Utama. Laporan tersebut dibuat korban setelah mendapati barang-barang miliknya hilang.
Indra menjelaskan, barang korban yang hilang adalah keong penyedot pasir, keong penyedot air 4 inci, water pump, tabung oksigen, pompa atau head excavator komplit, sepuluh keping tapakso excavator, motor travel excavator, dua unit baterai GS 120 amper, baterai kecil GS 70 amper, dan tabung gas elpiji 3 kg.
“Begitu tiba di rumahnya, korban melihat barang miliknya hilang, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Syiah Utama,” jelas Indra, dalam keterangannya di Polres Bener Meriah, Minggu (18/9/2022).
Berdasarkan keterangan korban, kata Indra, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap JM (21) dan WA (19). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menjual hasil curian tersebut kepada SY (25) dan SI (29). Sehingga keempat pelaku langsung ditahan.
Kemudian, lanjut Indra, anak di bawah umur IP (15) yang juga terlibat dalam pencurian itu secara kesadaran menyerahkan diri, tapi dia tidak ditahan.
Semua pelaku, kecuali IP, beserta barang bukti berupa satu unit pompa atau head excavator komplit, tujuh tapak beko, satu tabung gas oksigen, empat keping plat besi, dan satu unit mobil pickup grandmax yang digunakan untuk mengangkut hasil curian diamankan di Polres Bener Meriah untuk diproses hukum.
“Kepada JM, WA, dan IP (anak di bawah umur) akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah),” ujar Indra Novianto.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar