Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Langsa

Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi bersama personil saat mengamankan pelaku penganiaya penyandang disabilitas di Kota Langsa. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor Langsa Barat mengamankan terduga pelaku penganiayaan penyandang disabilitas tuna rungu yang sempat viral di media sosial (medsos) pada Senin (4/5) malam.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut juga merupakan seorang penyandang disabilitas tuna rungu berinisial M (19) warga Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.

“Sekira pukul 20.30 WIB, kita mendapatkan informasi bahwa telah viral di media sosial Instagram, sebuah video penganiayaan yang terjadi di asrama Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak,” kata Kapolsek, Selasa (5/3/2024).

Dari informasi itu, petugas mendatangi TKP dan mendapatkan informasi dari para saksi, bahwa benar telah terjadi penganiayaan, dimana korban dan pelaku adalah orang yang menyandang disabilitas tuna rungu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 22.30 WIB, personil berhasil mengamankan pelaku di perumahan Alvina Gampong Birem Puntong dan selanjutnya dibawa ke Unit PPA Polres Langsa,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek juga menerangkan awal kejadian pelaku melakukan tindakan tersebut pada Minggu (3/3) sekitar pukul 15.00 WIB, saat salah seorang saksi melihat korban sedang mengusuk pelaku di dalam kamar asrama SLB, dan tidak lama pelaku marah dan memukul korban.

“Kemudian pelaku membawa korban kedalam kamar mandi yang ada di dalam asrama SLB dan sambil mengeluarkan handphone miliknya merekam video saat pelaku akan menganiaya korban,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, saat pelaku menganiaya korban didalam kamar mandi tidak ada saksi yang melihat, yang mana selanjutnya handphone milik pelaku sempat di pegang oleh korban dan langsung menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diserahkan ke unit PPA Polres Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hufiza Fahmi.

Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang pria melakukan penganiayaan terhadap penyandang disabilitas tunarungu di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terletak di jalan Perumnas Kecamatan Langsa Baro.

Video yang berdurasi 32 detik tersebut memperlihatkan pelaku yang belum diketahui identitasnya, merekam aksi penyiksaan terhadap korban menggunakan sabuk hingga membuat korban menangis kesakitan dan ketakutan.

Komentar
Artikulli paraprakIni 5 Partai Perolehan Suara Tertinggi DPRK Banda Aceh
Artikulli tjetërKasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Kota Langsa Diselesaikan Restorative Justice