Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

terdakwa yang diamankan dan barang bukti, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (36), terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA), di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (3/10/2025).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kompol Fandi Ba’u setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara. Dalam kasus tersebut, SB diduga terlibat dalam upaya transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera yang terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025.

Namun, saat operasi pertama dilakukan, pelaku tidak berada di lokasi transaksi sehingga petugas hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, keberadaan SB akhirnya terdeteksi di wilayah Nagan Raya hingga kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera salah satu spesies langka yang dilindungi dan terancam punah.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Zulhir.

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia jug menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.

Komentar
Artikulli paraprakGubernur Muzakir Manaf Tolak Kebijakan Pusat Pangkas Dana Transfer
Artikulli tjetërPenipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Korban Transfer Rp35 Juta