Pelaku penadah HP curian usai diamankan Polisi (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa membekuk seorang pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan terhadap barang curian.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku FA (30) yang merupakan warga Desa Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa ini diciduk di kediamannya pada Sabtu (22/7).
“Pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone merk ViVo Y51 warna biru kini telah diamankan ke Mapolres Langsa ,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga: Komplotan Jambret di Langsa Dibekuk Polisi
Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menangkap empat pelaku komplotan jambret yang selama ini beraksi di wilayah Kota Langsa. Penangkapan tersebut berawal dari tiga laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari awal April hingga Juli 2022 oleh para korban.
Para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan modus yang sama yaitu dengan cara merampas harta milik korban seperti HP maupun dompet berisi uang tunai yang diletakan di dashboard sepeda motor.
“Setelah melakukan aksinya para pelaku kemudian menjual hasil curian itu kepada FA sebagai penadah dengan harga yang murah,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.
Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh…
Analisaaceh.com, Jakarta | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah strategis untuk…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Sabtu malam…
Komentar