Categories: BANDA ACEHNEWS

Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Selasa pagi (29/9/2020) menangkap pengguna alat telekomunikasi berupa handphone dari hasil kejahatan.

Penangkapan salah seorang pemuda asal Banda Aceh tersebut berinisial MS (32) dilakukan di salah satu rumah Komplek Perumahan Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/164/IV/YAN. 2.5/2020/SPKT yang dilaporkan oleh Deni Arwindra (22) warga Kabupaten Pidie.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, kejadian yang menimpa korban Deni Arwindra terjadi di parkiran Kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh.

“Kejadian ini disaat korban memarkirkan sepeda motor di halaman kantor Meunara Indonesia. Pada saat itu handphone miliknya jenis Samsung Galaxy S7 EDGE G935F tertinggal di box bagian depan sepeda motor miliknya, sehingga disaat korban teringat bahwa barang berharga miliknya tersebut tertinggal, ianya kembali lagi kelokasi parkir dan melihat, HP miliknya telah hilang,” jelas Kasatreskrim.

Atas dasar saksi dan alat bukti lainnya di lokasi kejadian, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menggunakan handphone milik korban yang hilang pada bulan April 2020 silam.

“Saat kami lakukan pencarian, kami menemukan arah wajah pelaku dan melakukan pencarian informasi kepada warga dengan memperlihatkan foto pelaku, sehingga berdasarkan informasi warga, pelaku berada di lokasi penangkapan dengan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung Galaxy S7 EDGE G935F ( SM – G935FD) warna hitam dari tangan pelaku,” tambah Ryan.

AKP Ryan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati – hati disaat membawa HP dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, jangan sampai Handphone di simpan dalam box motor, syukur – syukur kalau teringat, dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

16 jam ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

16 jam ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

5 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

5 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago