Categories: BANDA ACEHNEWS

Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Selasa pagi (29/9/2020) menangkap pengguna alat telekomunikasi berupa handphone dari hasil kejahatan.

Penangkapan salah seorang pemuda asal Banda Aceh tersebut berinisial MS (32) dilakukan di salah satu rumah Komplek Perumahan Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/164/IV/YAN. 2.5/2020/SPKT yang dilaporkan oleh Deni Arwindra (22) warga Kabupaten Pidie.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, kejadian yang menimpa korban Deni Arwindra terjadi di parkiran Kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh.

“Kejadian ini disaat korban memarkirkan sepeda motor di halaman kantor Meunara Indonesia. Pada saat itu handphone miliknya jenis Samsung Galaxy S7 EDGE G935F tertinggal di box bagian depan sepeda motor miliknya, sehingga disaat korban teringat bahwa barang berharga miliknya tersebut tertinggal, ianya kembali lagi kelokasi parkir dan melihat, HP miliknya telah hilang,” jelas Kasatreskrim.

Atas dasar saksi dan alat bukti lainnya di lokasi kejadian, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menggunakan handphone milik korban yang hilang pada bulan April 2020 silam.

“Saat kami lakukan pencarian, kami menemukan arah wajah pelaku dan melakukan pencarian informasi kepada warga dengan memperlihatkan foto pelaku, sehingga berdasarkan informasi warga, pelaku berada di lokasi penangkapan dengan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung Galaxy S7 EDGE G935F ( SM – G935FD) warna hitam dari tangan pelaku,” tambah Ryan.

AKP Ryan mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati – hati disaat membawa HP dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, jangan sampai Handphone di simpan dalam box motor, syukur – syukur kalau teringat, dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

6 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

6 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

7 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

7 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

7 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

11 jam ago