Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Abdya meringkus enam pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Pelaku masing-masing berinisial RS (34) dan SA (22) warga Gampong Pante Cermin Kecamatan Babahrot, SUA (56) warga Gampong Kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee, TMW (52), H (30) dan MS (40) warga Gampong Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto mengatakan, Polisi awalnya menangkap RS di rumahnya pada Selasa (6/12) sekira pukul 13.00 WIB, setelah didapati informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu.
“Saat digeledah, kita menemukan 17 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tas samping dengan berat keseluruhan 1,52 gram yang disimpan dalam kotak di dalam kamar rumahnya. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” sebut Kasatnarkoba, Rabu (7/12).
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi kemudian menangkap TMW pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB. Saat ditangkap, Polisi juga mengamankan tersangka SUA, SA dan H yang saat itu berada di rumah TMW.
“Setiba di rumah pelaku, kita langsung mengamankan pelaku TMW, SUA, SA dan H. Saat digeledah, kita mengamankan dua paket sabu yang berada di lantai dan di dalam kotak pinset di kamar pelaku,” terang Hengki.
Selain itu, sebut Hengki, pihaknya juga menemukan satu paket sabu di dalam dompet milik pelaku TMW dan satu paket sabu di dalam keranjang baju kotor di dapur rumah.
“Kemudian kita melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku yang disaksikan oleh perangkat gampong, kita menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild dan satu buah alat timbang digital,” ujarnya.
Namun saat sedang dilakukan penggeledahan, lanjut Hengki, pihaknya melihat seseorang yang sedang bersembunyi di atas toilet yang diketahui berinisial MS hingga langsung diamankan.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, kita menemukan satu paket ganja yang dibalut dengan kertas warna putih di sekitaran tempat pelaku bersembunyi. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” imbuh Hengki.
Adapun barang bukti yang diamankan di TKP pertama, diantaranya 17 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,52 gram, satu buah alat timbang digital warna hitam, satu buah Handphone merk OPPO warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp510 ribu.
Sementara di lokasi kedua, kata Hengki, pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,92 gram, satu paket ganja seberat 0,80 gram, satu buah alat timbangan digital warna silver, satu buah alat hisap atau bong, uang tunai sebesar Rp900 ribu dan lima unit handphone.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Hengki.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar