Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bakongan Kabupaten setempat.
Keempat pelaku masing-masing berinisial TA (35), warga Gampong Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan, YT (48), M (31) dan S (38) yang berperan sebagai pengedar, kurir, dan pemakai di wilayah tersebut. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda dalam kecamatan Bakongan pada Rabu (8/10/2025).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap TA sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang berada di sebuah warung makan di pinggir Jalan Nasional Subulussalam–Tapaktuan, gampong Ujung Mangki.
“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 11 paket sabu dengan berat brutto sekitar 2,42 gram, yang disimpan di dalam jok sepeda motor honda Genio milik pelaku. Selain itu, kita juga mengamankan alat hisap sabu, plastik klip, buku rekening, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk aktivitasnya,” kata AKP Muhammad Yunus, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, sebut Yunus, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kembali menangkap tiga orang pelaku yakni YT (48), M (31), dan S (38) saat menggerebek sebuah rumah di gampong Ujung Padang, Kecamatan Bakongan.
“Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan 8 paket sabu dengan berat brutto 13,83 gram, uang tunai Rp700.000 hasil penjualan, tiga unit ponsel, plastik klip, alat hisap serta satu unit sepeda motor honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi,” ujarnya.
Yunus mengatakan bahwa dari total 16,25 gram sabu yang berhasil diamankan, setidaknya sekitar 250 orang masyarakat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Muhammad Yunus.