Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Timur, 771,5 Gram Disita

Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap YH (33), pengedar narkoba, dan menyita 771,5 gram sabu di tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (22/11).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika dalam jumlah besar untuk diedarkan ke Kota Langsa.

“Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi yang ditemukan di semak-semak dekat lokasi penangkapan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta. Namun seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

8 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

8 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

10 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

12 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

12 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

15 jam ago