Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa menangkap YH (33), pengedar narkoba, dan menyita 771,5 gram sabu di tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (22/11).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika dalam jumlah besar untuk diedarkan ke Kota Langsa.
“Berdasarkan informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi yang ditemukan di semak-semak dekat lokasi penangkapan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 8 juta. Namun seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.
Kapolres menyebutkan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kesadaran masyarakat terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh meminta kepada para Keuchik di 152…
Analisaaceh.com, Idi | Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Julok, Aceh Timur, bersama LSM…
Analisaaceh.com, Simeulu | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyegel sebuah bagan apung ilegal yang…
AnalisaAceh.com, Banda Aceh | Terdakwa kasus narkotika yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda…
Aceh Utara – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menggelar simulasi tanggap darurat pada Jumat (13/12/2024)…
Komentar