Analisaaceh.com, Aceh Timur | Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap IM (33), seorang pengedar sabu, di Desa Leuge, Peureulak, Aceh Timur, Sabtu (25/1/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita empat kilogram sabu yang disimpan dalam plastik dan koper.
“Benar, kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sabu seberat 4 kg, turut disita tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, Senin, (17/2/2025).
Shobarmen menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Leuge. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan selama 21 hari hingga mengantongi identitas dan aktivitas pelaku.
“Pada Sabtu, 25 Januari 2025, tim di lapangan melihat pelaku bergerak dengan gelagat mencurigakan dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Di gantungan sepeda motornya terlihat sebuah plastik hitam,” paparnya.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap, dan saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu berkemasan warna hijau.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan disaksikan istri dan anaknya. Hasilnya, ditemukan kembali dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper.
“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan,” tutup Shobarmen.