Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Tersangka berinisial AF (30) warga Gampong Suka Raja Kecamatan Darul Makmur ini diamankan rumahnya pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasannya ia sering melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan Lorong Pace Suka Raja.

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumah, namun tetap berhasil kita tangkap karena rumahnya sudah kita kepung,” kata Ipda Vitra Ramadani dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (5/12/2022).

Kepada petugas, AF mengaku tidak menyimpan barang haram tersebut sebagaimana laporan masyarakat. Namun pihaknya tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut hingga kemudian dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh aparatur Gampong, kita menemukan 35 paket sabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan pelaku di lantai ruang tamu untuk diperjual belikan kepada orang yang sering memakai barang haram tersebut,” sebutnya.

Selain itu, tambah Vitra, pihaknya juga mengamankan satu kotak putih bening warna putih High Carbon Steel, satu unit HP merk Samsung A20 serta satu unit HP merk Nokia.

“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba agar pengguna dan bandar narkotika dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya. Kita juga tidak main-main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” terangnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago