Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Tersangka berinisial AF (30) warga Gampong Suka Raja Kecamatan Darul Makmur ini diamankan rumahnya pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasannya ia sering melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan Lorong Pace Suka Raja.

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumah, namun tetap berhasil kita tangkap karena rumahnya sudah kita kepung,” kata Ipda Vitra Ramadani dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (5/12/2022).

Kepada petugas, AF mengaku tidak menyimpan barang haram tersebut sebagaimana laporan masyarakat. Namun pihaknya tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut hingga kemudian dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh aparatur Gampong, kita menemukan 35 paket sabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan pelaku di lantai ruang tamu untuk diperjual belikan kepada orang yang sering memakai barang haram tersebut,” sebutnya.

Selain itu, tambah Vitra, pihaknya juga mengamankan satu kotak putih bening warna putih High Carbon Steel, satu unit HP merk Samsung A20 serta satu unit HP merk Nokia.

“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba agar pengguna dan bandar narkotika dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya. Kita juga tidak main-main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” terangnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

2 hari ago