Categories: NEWS

Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas kabupaten.

Pelaku berinisial TKM (50) warga Paya Bujok Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota ini ditangkap Polisi di kawasan Kota Lhokseumawe pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Nurdin Araniry Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro pada Senin (28/11) lalum

“Dari informasi itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan penyelidikan cepat di lapangan,” katanya, Senin (5/12).

Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku curanmor tersebut adalah seorang laki–laki yang merupakan residivis berinisial TKM. Pelaku terlihat melintas mengendarai sepmor milik korban ke arah Lhoksemawe.

Mengetahui hal itu, kata Iptu Imam Aziz, tim langsung melakukan pengejaran, namun dikarenakan jarak tersangka yang sudah sangat jauh dari posisi, petugas kemudian menghubungi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe untuk meminta bantuan backup dengan penjegatan.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Sateskrim Polres Lhokseumawe di sekitar Desa Bayu bersama barang bukti,” jelas Kasat Reskrim.

Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka berusaha mengelabui Polisi dengan mengaku bahwa dirinya tidak melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Langsa, tetapi dirinya hanya berperan sebagai perantara penjual sepmor tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa keterangan tersangka hanyalah alibi untuk terbebas dari sangkaan pelaku curanmor.

“Pelaku adalah seorang residivis yang selama ini juga telah melakukan curanmor antar kabupaten dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit sepmor Yamaha Vixion warna hitam nopol BL-3259-FF tahun 2017 dengan nomor rangka MH33C10017KO11179 dan nomor mesin 3C1011205 ke Polsek Langsa Barat.

“Sedangkan untuk tersangka saat ini tetap berada di ruang tahanan Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

2 hari ago