Dua pelaku yang diduga pengedar Tramodal saat ditangkap polisi di Aceh Utara. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menangkap dua pengedar Tramodal di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, kabupaten setempat.
Keduanya masing-masing berinisial RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kuta Blang, kabupaten Bireun dan SF warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kabag Ops Polres Aceh Utara, Kompol Firdaus Jufrida mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga turut mengamankan sebanyak 1,36 kilogram yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat Tramadol.
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 8 Oktober 2023 lalu,” ungkap Kompol Firdaus Jufrida, Senin (23/10/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka RW, sebut Firdaus, serbuk Tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang Kecamatan Gandupara, Bireun.
“Rencana serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga perkilo seniai Rp100 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, kata Firdaus, kedua tersangka dijerat pasal 138 aya(2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
“Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar peryaratan keamanan,” ujar Firdaus.
Firdaus menerangkan bahwa kasus Tramadol ini merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya yang dilakukan di Polres Aceh Utara.
Menurutnya, Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainya jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standart dan persyarakat keamanan yang diterapkan di Indonesia.
“Setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…
Komentar