Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menangkap dua pengedar Tramodal di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, kabupaten setempat.

Keduanya masing-masing berinisial RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kuta Blang, kabupaten Bireun dan SF warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kabag Ops Polres Aceh Utara, Kompol Firdaus Jufrida mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga turut mengamankan sebanyak 1,36 kilogram yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat Tramadol.

“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 8 Oktober 2023 lalu,” ungkap Kompol Firdaus Jufrida, Senin (23/10/2023).

Berdasarkan pengakuan tersangka RW, sebut Firdaus, serbuk Tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang Kecamatan Gandupara, Bireun.

“Rencana serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga perkilo seniai Rp100 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata Firdaus, kedua tersangka dijerat pasal 138 aya(2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar peryaratan keamanan,” ujar Firdaus.

Firdaus menerangkan bahwa kasus Tramadol ini merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya yang dilakukan di Polres Aceh Utara.

Menurutnya, Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainya jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standart dan persyarakat keamanan yang diterapkan di Indonesia.

“Setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 jam ago

Sempat Berhenti Sepekan, 5 SPPG di Abdya Kini Kembali Jalankan Progam MBG

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak lima Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 jam ago

ASDP Fokus Pemulihan Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Siagakan Posko untuk Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprioritaskan penanganan dan pemulihan korban ledakan…

4 jam ago

Tangan Terduga Pencuri Putus Usai Serang Warga di Kajhu Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Aksi dugaan pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, berakhir…

4 jam ago

BKK Banda Aceh Siapkan Pengawasan Jemaah Haji Pascahaji

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banda Aceh menyiapkan sistem pengawasan…

14 jam ago

Safaruddin Ingatkan Petugas Sensus Jaga Akurasi Data Usaha

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi…

14 jam ago