Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Personel Unit Reskrim Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas ikut mengamankan RS (40) yang diduga sebagai pengutip retribusi dengan menggunakan surat palsu alias ilegal.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat palsu setoran retribusi daerah, 23 lembar surat palsu setoran retribusi daerah, satu unit sepeda motor, dan satu lembar surat asli setoran retribusi daerah sebagai pembanding.

“Kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022,” ujar Henki, dalam konferensi pers di Polres Lhokseunawe, Selasa (15/11/2022).

Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

“Kemudian tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” tambahnya.

Lalu RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel. Selanjutnya, tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.

Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 ribu sampai Rp4.329,000.

“Total uang yang berhasil diambil tersangka Rp11.260,000,” kata Henki.

Sementara, katanya, tersangka masih satu orang. Namun akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

“Saat ini RS ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

5 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

5 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

5 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago