Categories: NEWS

Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 36 Orang Rohingya di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangkap seorang sopir truk yang diduga terlibat kasus penyelundupan manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka berinisial KW (27) warga Gampong Dama Pulo, Kecamatan Darul Aman ini diamankan di gampong Madat, Kecamatan Madat pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial L (35) warga Gampong Beunot kecamatan Darul Aman dan I (50) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Gampong Ulee Ateung Kecamatan Madat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada dugaan aktivitas penyelundupan manusia (etnis rohingnya) di gampong Ule Ateng dengan menggunakan mobil truk jenis Colt Diesel.

“Menerima informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga berhasil mengamankan truk beserta tersangka KW di Kecamatan Madat sekitar pukul 01.30 WIB,” ungkap AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (22/11/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, sebut Andy, pihaknya menemukan 36 imigran Rohingya didalam truk tersebut.

“Saat diinterogasi, KW mengaku bahwa dirinya disuruh oleh tersangka L untuk mengangkut puluhan Rohingya tersebut dengan diberi upah sebesar Rp 3 juta,” ujarnya.

Andi menjelaskan bahwa tersangka L yang ditetapkan dalam DPO berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para Rohingya, sedangkan DPO I berperan sebagai orang yang memerintahkan L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, kata Andy, tersangka dipersangkakan Pasal 120 Ayat 1 dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 6 JO Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya para nelayan agar kedepannya untuk menginformasikan kepada kami apabila ada imigran Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Rayakan HUT ke-24 Abdya, Ribuan Peserta Jalan Santai Perebutkan Hadiah Motor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Belasan ribu warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memadati pusat kota Blangpidie…

7 jam ago

Kejar Rekor MURI, Meuseraya Toet Leumang Meriahkan HUT ke-24 Abdya

Analisaaceh.com, Abdya | Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) akan melaksanakan kegiatan Meuseraya Toet Leumang (bakar…

1 hari ago

UIN Ar-Raniry Tetapkan Empat Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry menetapkan empat kandidat yang…

2 hari ago

Cakupan Imunisasi di Aceh Masih Rendah, Sejumlah Daerah Alami Penurunan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Aceh masih tergolong rendah dan…

2 hari ago

BI Aceh Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road…

2 hari ago

Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Analiaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program…

3 hari ago