Categories: NEWS

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Jantho | Kepolisian Resor Aceh Besar meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan 10 unit kendaraan dengan berbagai merk.

Ketiga pelaku yakni MSW (37) warga Lembah Seulawah, PHA (40) warga Brandan Sumatera Utara dan KRG (35) warga Kecamatan Mountasik.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam konferensi pers pada Senin (10/10) mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari korban. Dari masing-masing pelaku diamankan barang bukti Sepmor merek Suzuki Satria F dari tersangka MSW, satu unit Vario 150 dari tangan PHA dan satu unit Honda Scoopy dari tangan KRG.

“Sementara tujuh unit kendaraan bermotor lainnya diamankan polisi dalam giat sikat karena dari ketujuh kendaraan roda dua dan roda tiga ini tidak dapat ditunjukkan kelengkapan surat resmi oleh pengguna,” jelasnya.

“Ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” sambung Kapolres.

AKBP Carlie yang didampingi oleh Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Aceh Besar saat itu juga menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor selama ini dapat mengambilnya di Kapolres Aceh Besar disertai dengan surat lengkap, yaitu BKPB dan STNK sepeda motor.

“Kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor selama ini silahkan datang ke Mapolres Aceh Besar untuk melihat dari sejumlah unit kendaraan yang diamankan tanpa dokumen ini, tentu saya dengan membawa dokumen lengkap yang dimiliki,” demikian ujar Kapolres AKBP Carlie.

Adapun terkait dengan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Hukum Polres Aceh Besar pada tahun 2022 dinyatakan menurun di bandingkan tahun sebelumnya. Hingga Oktober 2022 jumlah kasus curanmor tercatat sebanyak 15 kasus dan 10 sudah sudah masuk tahap proses.

“Intensitas kasus curanmor tahun ini di Aceh Besar mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,” papar AKBP Carlie.

Adapun tujuh kendaraan yang diamankan tanpa surat tersebut yaitu:

  1. Honda Supra X 125 (Nomor Mesin: JB91E1520798)
  2. Becak Motor Honda Supra X 125 (Nomor Mesin: JB91E2604191)
  3. Yamaha N-Max (Nomor Mesin: G3E4E1269187)
  4. Honda Supra (Nomor Mesin: JBB1E1198591)
  5. Yamaha Jupiter MX (Nomor Mesin: 2S6-577751)
  6. Honda Beat (Nomor Mesin: JFZ1E2346840)
  7. Honda Supra X 125 (Nomor Mesin: JBP1E1857940)
Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

IMM Abdya Desak Penuntasan Sengketa Lahan dan Dugaan Korupsi PT CA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak penyelesaian sengketa lahan…

11 jam ago

Demo Sengketa Lahan Ricuh, Massa Pecahkan Kaca Kantor PT CA di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aksi unjuk rasa ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Seuneubok Lubok…

16 jam ago

BBPOM Aceh Temukan 6.819 Produk Bermasalah di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menemukan 6.819 produk…

17 jam ago

Motor Scoopy Milik Mahasiswi Digadaikan Berulang Kali, Pria di Banda Aceh Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial EPA (45), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, ditangkap…

17 jam ago

Bea Cukai Sita 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Sebuah kapal motor yang mengangkut sekitar 10,8 juta batang rokok ilegal…

17 jam ago

Ancam Siram Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda…

2 hari ago