Polisi Tangkap Tiga Terduga Pengedar Ganja di Abdya

Terduga pengedar narkoba beserta barang bukti ganja kering usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum setempat. Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 4,5 kilogram ganja.

Ketiga tersangka berinisial M (47) warga Gampong Padang Baru, Z (35) warga gampong Tangah dan ZH (29) warga gampong Kedai Palak Kerambil Kecamatan Susoh ini diamankan di Kampung Cemara Indah Kecamatan setempat pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya mereka menyalahgunakan narkoba jenis ganja di sebuah pondok dalam Kampung Cemara Indah.

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan ketiga pelaku serta menemukan daun ganj kering di lantai pondok tersebut,” ungkap Iptu Hengki Harianto, Kamis (9/5/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan daun ganja kering yang disimpan di dalam peti kayu di pondok tersebut.

“Adapun barang bukti yang diamankan, satu bungkus ganja sisa pakai dengan berat 5,18 gram, empat ikat ganja dengan berat 4 kilogram, lima lembar kertas cigaret warna putih, satu unit handphone merk Oppo warna Silver dan satu unit handphone merk Realme warna hijau,” terangnya.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hengki Harianto.

Komentar
Artikulli paraprakGelar Perpisahan, SMAN 1 Lhokseumawe Pungut Biaya dari Siswa
Artikulli tjetërPria di Aceh Timur Ditangkap karena Curi Motor Milik Calon Jemaah Haji