Dua senjata api (senpi) yang digunakan pelaku perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur yang terjadi pada Minggu, 31 Oktober 2021 lalu.
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Polisi kembali menemukan dua senjata api (senpi) yang digunakan pelaku perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur yang terjadi pada Minggu, 31 Oktober 2021 lalu.
Kedua senjata api masing-masing jenis FN dan Revolver itu ditemukan pada Jum’at (12/11/2021).
”Dua senpi itu kami temukan sekira pukul 21.30 WIB di rumah MU Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K pada Senin (15/11/2021).
Baca: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Perampokan di Aceh Timur
Menurut Kapolres, penemuan senpi tersebut berdasarkan keterangan pelaku MH kepada penyidik yang mengatakan bahwa senpi tersebut dititpkan kepada kawannya (MU).
“Dari keterangan tersebut anggota opsnal menuju ke rumah MU, namun saat petugas datang MU tidak berada di rumah. Kemudian dilakukan penyisiran di sekitar rumah dan ditemukan dua senpi berikut 10 butir peluru aktif di kantong plastik hitam yang diletakkan dalam sebuah speaker rusak di pekarangan rumah MU,” jelas Kapolres.
Dengan penambahan dua senpi tersebut, maka polisi sudah menemukan tiga senjata api, dengan rincian dua senpi jenis FN dan satu jenis Revolver.
Sementara itu dua orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni AZ (pelaku perampokan) dan MU.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar