Patroli sekaligus penertiban sejumlah lokasi yang diduga tempat penjudian dan miras di Aceh Singkil (Foto: dok Polres Aceh Singkil)
Analisaaceh.com, Singkil | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menggelar razia dan menertibkan lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat perjudian dan minuman keras (miras) di kawasan Desa Lentong Kecamatan Kuta Baharu, kabupaten setempat.
Razia dan patroli tersebut dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat akan adanya pemuda yang mabuk-mabukan, miras dan mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sehingga dapat membahayakan orang.
Baca Juga: Tenggelam di Waduk Sianjo-anjo, Remaja di Aceh Singkil Ditemukan Meninggal Dunia
Razia ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Hari Purnomo didampingi Kompol Muhammadi Aidil Saputra bersama sejumlah personel pada Minggu (17/4/2022).
Kompol Hari Purnomo mengatakan, kegiatan patroli itu merupakan salah satu cara untuk menjaga kamtibmas serta menindak lanjuti laporan warga yang terganggu akan adanya anak muda yang mabuk-mabukan dan perjudian.
Baca Juga: Lima Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP dan WH di Aceh Singkil
“Selain itu giat seperti ini juga dapat memberikan rasa aman nyaman kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, keadaan kondusif dan aman merupakan harapan di lingkungan masyarakat. “Kehadiran anggota polri dapat menumbuhkan rasa aman nyaman kepada masyarakat,” ungkapnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar