Dirreskrimsus Polda Aceh, Winardy. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Winardy Senin (4/9/2023).
Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI segera menurunkan Tenaga Cadangan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin kembali melepas tim relawan, tenaga…
Anlisaaceh.com, Blangpidie | Tenaga Kesehatan (Nakes) Tim Relawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemadaman listrik berkepanjangan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah berlangsung lebih…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi langsung bergegas…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, resmi meluncurkan Program Gerakan Hidup…
Komentar