Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Termasuk Kepala Sekolah

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait robohnya bangunan tombak layar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Banda Aceh yang mengakibatkan belasan murid luka-luka.

Ketiganya yakni NR (48) selaku kepala sekolah, MDM (50) Ketua Komite sekolah dan IS (60) yang mencarikan pekerja dalam pembangunan gedung tersebut.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa penetapan tiga tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara.

“Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” ucap Kompol Ryan, Senin (19/9/2022).

NR merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.

Kemudian, MDM yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Robohnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Ditingkatkan ke Penyidikan

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama,” sambungnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Balai Pengajian MIN 2 Banda Aceh Roboh, Enam Anak Luka-luka

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam roboh pada Kamis (11/8/2022) sore.

Tombak layar tersebut menimpa balai sekolah yang saat itu para murid sedang melaksanakan pengajian. Akibatnya 13 orang mengalami luka-luka hingga luka berat di bagian kepala.

Mereka yang menjadi korban yakni 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMutasi Polda Aceh: Iptu Deno Wahyudi Jabat Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan
Artikulli tjetërZaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017