Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017

Kejari Banda Aceh menahan Muhammad Zaini Yusuf (MZ), tersangka dugaan korupsi anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Muhammad Zaini Yusuf (MZ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017.

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

“MZ merupakan panitia AWSC tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh tim jaksa penyidik kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muharizal, Senin (19/9/2022).

Muharizal menjelaskan bahwa MZ diduga turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta.

Hal itu sebagaimana fakta penyidikan terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, penyimpangan anggaran AWSC Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Termasuk Kepala Sekolah
Artikulli tjetërEnam Rumah Warga di Babussalam Aceh Tenggara Terbakar