Tiga DPO pelaku pembobolan mesin ATM Bank Aceh
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengeluarkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) komplotan pembobol mesin ATM Bank Aceh yang beraksi di Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (14/5/2022) pagi kemarin.
Seperti diketahui sebelumnya, kurang dari 12 jam Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah menciduk tiga pelaku tadi malam. Sementara, tiga pelaku lainnya masih terus diburu.
Baca: Komplotan Pembobol ATM Bank Aceh Ditangkap, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK meminta agar para pelaku segera menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita sudah kantongi identitasnya, kita minta kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke polisi, sebelum diambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kompol Ryan, Minggu (15/5/2022).
Tiga DPO itu masing-masing Muhammad Ikbal alias Bombom (23), juru parkir, warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Boy Agam Medan (nama panggilan) (25), juru parkir serta Wahyu (panggilan) (27), sopir, warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Baca Juga: Polisi Selidiki Percobaan Pembobolan Mesin ATM Bank Aceh, Pelaku Lima Orang
“Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau informasi terkait mereka bisa melapor ke Polresta Banda Aceh atau kepolisian terdekat, termasuk menghubungi nomor kontak yang telah disediakan yaitu 0852608410001, 081360114545 dan 085361682004 ,” tambahnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar