Categories: NASIONALNEWS

Polisi Turun Paksa Drone yang Terbang di Sirkuit Mandalika

Analisaaceh.com | Lima unit Drone liar yang terbang di seputaran Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB, diturunkan secara paksa menggunakan Jamer Drone, oleh Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto mengatakan, sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, Drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya race.

“Sesuai SOP, drone ilegal tidak boleh berkeliaran. Sebab, banyak peralatan lain di lokasi sirkuit. Untuk itu, warga diimbau tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit,” ujarnya, Kamis (10/2).

“Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” jelas Perwira Menengah Polda NTB.

Kombes Pol. Artanto membeberkan drone yang terdeteksi akan diturunkan paksa. Kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini.

“Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan,” tegas mantan Kabagbinops Roops Polda Jateng.

Kabid Humas Polda NTB menuturkan tim TIK memiliki alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.

“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit. Jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, di mana dari jarak 2 km drone ilegal dapat kami deteksi,” imbau Kombes Pol. Artanto.

Drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.

Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Pidie: Distribusi Vaksin Imunisasi Aman, Tak Ada Kendala

Analisaaceh.com, Pidie | Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan bahwa distribusi vaksin untuk program imunisasi berjalan lancar…

3 jam ago

Distribusi Imunisasi di Pidie Semakin Merata, Bidan Desa Berperan Penting

Analisaaceh.com, Pidie | Distribusi dan aksesibilitas layanan imunisasi di Kabupaten Pidie, khususnya di daerah terpencil…

5 jam ago

Cakupan Imunisasi di Pidie Ditargetkan 95% Tahun 2024

Analisaaceh.com, Pidie | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan cakupan imunisasi di seluruh…

5 jam ago

DPRK Langsa Gelar Paripurna Visi Misi 5 Paslon Walikota

Langsa, Analisaaceh.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa mengadakan rapat paripurna untuk penyampaian visi,…

20 jam ago

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Lomba Jurnalistik 2024

Jakarta, Analisaaceh.com | BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 15 jurnalis pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2024…

20 jam ago

Solusi Bangun Andalas Gelar Forum Konsultasi CSR Berkelanjutan

Analisaaceh.com, Janto | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), bagian dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk…

22 jam ago