Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tuna Rungu di Lhokseumawe: Korban Hamil 4 Bulan

Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan memimpin konpers kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur dan penyandang tuna rungu di Mapolres , Kamis sore (5/2/20)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Penyidik Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban yang juga penyandang tuna rungu dirudapaksa oleh abang ipar sendiri hingga berujung hamil.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban kepada polisi. Korban RJ (14 tahun) merupakan warga Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Gadis yang memiliki keterbatasan pendengaran dan bisu itu diperkosa dibawah ancaman oleh pelaku IW (42), warga Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Kompol Ahzan, Kamis (5/2/20) menyebut korban diperkosa oleh pelaku yang masih dalam keluarga sendiri.

“Pelakunya merupakan abang ipar korban. Korban adalah istri kedua pelaku. Pelaku ditangkap di Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah” kata Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim Indra T Herlambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ahzan, korban mengalami pelecehan seksual sebanyak 3 kali. Kasus pertama terjadi di kawasan lokasi pemandian Ujong Blang, Kota Lhokseumawe pada pertengahan September 2019. Dua perkosaan lainnya dilakukan pada Oktober dan Nopember di rumah korban di Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Atas perbuatan pelaku kini korban sedang dalam kondisi hamil 4 bulan. Polisi lalu meringkus pelaku di rumahnya di Takengon pada 14 Februari 2020.

Penyidik juga mendapatkan fakta lain terkait dugaan pelecehan seksual terhadap kakak korban yang juga adik istri pelaku. Sy mendapat pelecehan pada sekitar tahun 2013 lalu, saat ikut kakaknya (istri pelaku) tinggal dan menetap di Takengon atau di rumah pelaku.

Pihak penyidik sempat kesulitan menyimpulkan tentetan kejahatan, karena korban mengalami gangguan pendengaran dan komunikasi verbal. Tersangka juga menyangkal melakukan perkosaan. Namun, berdasarkan bukti dan penuturan kesaksian korban IW ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada saat pemeriksaan kita memang agak kesulitan karena korban tidak bisa berkomunikasi normal sehingga kita gunakan bahasa isyarat. Namun berdasarkan keterangan para saksi kuat dugaan tersangka IW adalah pelaku meskipun dia menyangkal atau tidak mengakui” kata Ahzan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 50 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman masing-masing uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan 90 kali.

“Tersangka IW tidak mengakui perbuatannya, nanti di pengadilan akan dibuktikan. Kasus ini juga sudah P21, hari Senin kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Sementara korban sedang diberikan trauma healing” demikian Ahzan.

Komentar
Artikulli paraprakDirekomendasi KNPI Aceh, Siti Hawa Wakili Aceh pada Asia Speaks Forum 2020
Artikulli tjetërSekda Aceh Serahkan 2.602 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiunan ASN