Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 25,8 kg dan jenis sabu seberat 111,65 gram.
Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara diblender dan di bakar yang berlangsung di lapangan bola kaki Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Kamis (7/9/2023).
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Nomor : B-1026/L.1.28/Enz, tentang penetapan status barang sitaan narkotika jenis ganja dan sabu.
“Pemusnahan barang bukti ganja seberat 25,8 kg kita amankan dari empat pelaku yakni B, J, E dan SA,” ungkap Dhani Catra Nugraha.
Dhani menjelaskan bahwa barang bukti ganja yang disita dari pelaku B sebanyak 4.220 gram/bruto dan yang dimusnahkan hanya 4.161 gram bruto.
“Sedangkan sisanya sebanyak 59 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” sebutnya.
Dari pelaku J, kata Dhani, barang bukti yang berhasil disita dengan total keseluruhan 8.510 gram/bruto, namun yang dimusnahkan 8.390 gram/bruto, sedangkan sisanya sebanyak 120 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Lebih lanjut, kata Dhani, barang bukti yang disita dari pelaku E dengan total keseluruhan 3.810 gram/bruto dan yang dimusnahkan 3.749 gram/bruto, sementara sisanya sebanyak 61 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Sedangkan dari pelaku SA kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13.390 gram/bruto dan yang dimusnahkan 13.275 gram/bruto. Sementara sisanya sebanyak 115 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Selain ganja, sebut Dhani, pihaknya juga menyita barang bukti sabu dari dua pelaku masing-masing berinisial PK dan RY.
Lebih lanjut, tambahnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku PK sebanyak 30,90 Gram/bruto, namun yang dimusnahkan 20,90 gram bruto, sedangkan sisanya sebanyak 10 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Sementara dari pelaku RY, lanjut Dhani, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 101,84 gram/bruto dan yang dimusnahkan 90,75 gram/bruto, sedangkan sisanya sebanyak 11,09 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Jumlah keseluruhan barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 25.8 kg, sedangkan sabu yang dimusnahkan sebanyak 111,65 gram/bruto,” pungkas Dhani.
Amatan Analisaaceh.com dilokasi, pada pemusnahan barang bukti sabu dan ganja tersebut turut menghadiri enam orang pelaku pemilik ganja dan sabu yang diamankan oleh personil Satresnarkoba Polres Abdya.
Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Sekda Abdya, Salman Alfarisi, Dandim 0110 Abdya, Letkol Inf Roqich Hariadi dan Kejari Abdya, Heru Wijatmiko serta tamu undangan lainnya.