Categories: ACEH SELATANNEWS

Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Curanmor

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polres Aceh Selatan bekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R alias Bogel (33), warga Gampong Rantau Binuang, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST, Selasa (19/11/2019) mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksinya pada Minggu 17 November 2019 sekira pukul 12.30 WIB di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan.

“Pelaku mencuri sepeda motor merek honda supra X 125 bernopol BL 4650 TH warna biru, milik M. Nazir Jamaluddin yang terparkir di depan rumahnya,” ungkap Kapolres Dedy Sadsono.

Sebelum menjalankan aksinya, kata Kapolres, pelaku terlebih dahulu singgah di rumah korban. Saat itu anak korban Siska Nafiza (27) sempat menanyai pelaku.

“Dari mana bang?”, tanya Siska kepada pelaku, dan pelaku menjawab “dari Subulussalam,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, anak korban masuk ke dalam rumah untuk menjemur kain. Namun setelah ia melihat keluar rumah, sepeda motor yang diparkirkan di rumah beserta pelaku tidak ada lagi.

Mengetahui sepeda motor itu tidak ada di depan rumah, korban mencoba untuk mencari namun menurut keterangan anak korban, bahwa yang ada di depan rumah sebelumnya hanya pelaku, dan saat sepeda motor hilang pelaku pun juga tidak ada lagi dirumah.

“Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Polres Aceh Selatan mendapat informasi bahwa ada rekaman CCTV di Kantor Pos Tapaktuan, yang kebetulan rumah tersebut berada di depan Kantor Pos Tapaktuan,” sebut Kapolres Dedy Sadsono yang turut didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna W.S. S.I.K.

Setelah itu, lanjut Kapolres, dalam waktu 10 jam tim Opsnal mendapat identitas pelaku curanmor tersebut yang sedang berada di dalam mobil rental hendak berangkat ke Medan.

“Pelaku berhasil ditangkap di depan Polres Aceh Selatan. Saat itu pelaku berada di dalam mobil rental lintas Medan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna penyedikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat kelakukan pelaku akan dijerat pasal yang diambil, Pasal 362 Jo 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago