Categories: ACEH SELATANNEWS

Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Curanmor

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polres Aceh Selatan bekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R alias Bogel (33), warga Gampong Rantau Binuang, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono ST, Selasa (19/11/2019) mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksinya pada Minggu 17 November 2019 sekira pukul 12.30 WIB di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan.

“Pelaku mencuri sepeda motor merek honda supra X 125 bernopol BL 4650 TH warna biru, milik M. Nazir Jamaluddin yang terparkir di depan rumahnya,” ungkap Kapolres Dedy Sadsono.

Sebelum menjalankan aksinya, kata Kapolres, pelaku terlebih dahulu singgah di rumah korban. Saat itu anak korban Siska Nafiza (27) sempat menanyai pelaku.

“Dari mana bang?”, tanya Siska kepada pelaku, dan pelaku menjawab “dari Subulussalam,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, anak korban masuk ke dalam rumah untuk menjemur kain. Namun setelah ia melihat keluar rumah, sepeda motor yang diparkirkan di rumah beserta pelaku tidak ada lagi.

Mengetahui sepeda motor itu tidak ada di depan rumah, korban mencoba untuk mencari namun menurut keterangan anak korban, bahwa yang ada di depan rumah sebelumnya hanya pelaku, dan saat sepeda motor hilang pelaku pun juga tidak ada lagi dirumah.

“Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Polres Aceh Selatan mendapat informasi bahwa ada rekaman CCTV di Kantor Pos Tapaktuan, yang kebetulan rumah tersebut berada di depan Kantor Pos Tapaktuan,” sebut Kapolres Dedy Sadsono yang turut didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna W.S. S.I.K.

Setelah itu, lanjut Kapolres, dalam waktu 10 jam tim Opsnal mendapat identitas pelaku curanmor tersebut yang sedang berada di dalam mobil rental hendak berangkat ke Medan.

“Pelaku berhasil ditangkap di depan Polres Aceh Selatan. Saat itu pelaku berada di dalam mobil rental lintas Medan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna penyedikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat kelakukan pelaku akan dijerat pasal yang diambil, Pasal 362 Jo 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

5 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

5 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

6 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

6 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

6 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

10 jam ago