Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing FR (29) warga Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan dan DIP (25) warga Kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi mengatakan, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gampong dalam Kecamatan Meukek kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian personel melakukan penyelidikan dan sesuai ciri- ciri yang diterima sehingga diamankan FR di rumah pada Rabu (23/3),” kata Kasat Narkoba, Kamis (24/3).
Baca Juga: Harimau Masih Kerap Masuk Kebun Warga Aceh Selatan, Begini Kata BKSDA
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,32 gram yang disimpan di dalam kamar milik FR.
”Barang bukti lainnya ada satu buah kaca Pirex, satu buah kotak rokok merk Djie Sam Soe dan satu unit Handphone,” tambah AKP Zulfitriadi.
Setelah dilakukan pengembangan, bahwa barang haram tersebut didapati tersangka FR dari DIP. Tak menunggu lama, Polisi berhasil mengamankan DIP pada hari yang sama pukul 21.30 WIB di Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Baca Juga: Miliki Sabu, Dua Warga Kluet Aceh Selatan Diringkus Polisi
“Berdasarkan penangkapan awal terhadap FR yang bahwasanya dua paket narkotika jenis sabu yang didapat dari DIP. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke Abdya sehingga berhasil mengamankan tersangka,” sambung Sasat Narkoba.
Dari tangan DIP ini, petugas mengamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,48 gram.
Baca Juga: Tabrak Truk Tronton, Pengendara Sepmor Tewas di Aceh Selatan
“Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.