Polres Aceh Selatan Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yg diamankan Polres Aceh Selatan (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat pada Rabu (5/10/2022).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Abdya menuju ke wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

“Mendapati informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MH (33) warga Abdya pada pukul 15.00 WIB. MH saat itu sedang mengendarai mobil Honda Brio warna merah dengan Nopol BL 1780 CH dan berhenti di Mesjid Krueng Baru,” kasat Zulfitriadi, Kamis (6/10).

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,51 gram di saku celana sebelah kiri.

“Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit mobil merek Honda Brio warna merah, satu buah kunci mobil, satu lembar STNK mobil dan satu unit Hp merek Samsung,” ungkapnya.

Kepada Polisi, tersangka MH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MJ (46) di Abdya.

Dari informasi itu, kata AKP Zulfitriadi, pihaknya kemudian melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap MJ. Polisi menemukan sebanyak 7 paket sabu dengan berat bruto 11,45 gram.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan Penyidikan lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBegini Modus Dukun Alias Pesulap Hijau di Pidie Hingga Cabuli Puluhan Ibu-Ibu
Artikulli tjetërSejumlah Mahasiswa Demo di DPRA, Tuntut Penyelesaian Sengketa Agraria di Aceh