Polres Aceh Tenggara Tangani 672 Kasus Dalam Tahun 2022

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasi Humas saat memimpin konferensi akhir tahun, Jum'at (30/12/2022).

Analisaaceh.com, Kutacane | Jumlah kasus yang ditangani Polres Aceh Tenggara mencapai 672 kasus selama tahun 2022. Angka ini meningkat 11 persen dari tahun 2021.

“Kasus yang kita tangani pada tahun 2022 sekitar 672 kasus terjadi Kenaikan 69 kasus atau 11 persen dari tahun 2021,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasi Humas dalam konferensi akhir tahun, Jum’at (30/12/2022).

Pengungkapan kasus narkoba dalam tahun 2022 sebanyak 83 kasus, 71 kasus telah P21 dan 12 kasus masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan rincian kasus narkoba adalah, untuk jenis sabu terdapat 77 kasus dengan barang bukti 448,82 gram dan jenis ganja 6 kasus serta barang bukti 5.505,58 gram.

“Kemudian bidang Lalu lintas, jumlah kecelakaan lalulintas di tahun 2022 berjumlah 62 kasus dan angka tersebut mengalami penurunan dimana pada tahun 2021 sebanyak 99 kasus,” jelasnya.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada para wartawan atas kerjasamanya selama ini dalam hal mengekspose kegiatan Polres Aceh Tenggara dan berharap terus menjalin kerja sama yang baik untuk melayani masyarakat di tanah Alas.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDua Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Dilalap Api
Artikulli tjetërKecelakaan Maut di Pidie Renggut Enam Nyawa, Dua Diantaranya Balita