Polres Aceh Timur bersama unsur Forkompinda kabupaten setempat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto (dok. Polres Aceh Timur).
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Polres Aceh Timur memusnahkan 5,9 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres pada Kamis (10/10/2024).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap dua tersangka asal Sumatera Utara, yang ditangkap pada 3 Agustus 2024 di Kecamatan Darul Aman.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai lalu dilarutkan hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam septik tank,” kata Kapolres Aceh Timur.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari narkoba dan segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar