Categories: HukumNEWS

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu, Tiga Pelaku Diringkus

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 7 Kg. Selain itu tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial IR (40) kemudian S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23). Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor sport Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan penangkapan terhadap IR pada Sabtu (10/7) dini hari di komplek perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi 7 paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di loteng rumahnya,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K dan Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H dalam konferensi pers pada Rabu (21/7/2021).

Usai mengamankan tersangka IR dan berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Berkat kerjasama dengan jajaran Polres Aceh Tamiang, pada Rabu (14/7), tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

“Dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis akibat melawan petugas.

“Para tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres menyampikan, dalam kasus ini peran tersangka IR yakni membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput, sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan ditengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung.

“Ada 4 orang DPO yang masih diburu yang masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini,” pungkas AKBP Tri Hadiyanto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

3 jam ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

3 jam ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

3 jam ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

3 jam ago

Petani di Aceh Tenggara Didakwa Perburuan dan Perdagangan Kulit Harimau

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36) didakwa melakukan tindak pidana…

3 jam ago

Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi…

3 jam ago