Categories: HukumNEWS

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu, Tiga Pelaku Diringkus

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 7 Kg. Selain itu tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial IR (40) kemudian S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23). Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor sport Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan penangkapan terhadap IR pada Sabtu (10/7) dini hari di komplek perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi 7 paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di loteng rumahnya,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K dan Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H dalam konferensi pers pada Rabu (21/7/2021).

Usai mengamankan tersangka IR dan berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Berkat kerjasama dengan jajaran Polres Aceh Tamiang, pada Rabu (14/7), tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

“Dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis akibat melawan petugas.

“Para tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres menyampikan, dalam kasus ini peran tersangka IR yakni membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput, sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan ditengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung.

“Ada 4 orang DPO yang masih diburu yang masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini,” pungkas AKBP Tri Hadiyanto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

4 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

4 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

10 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

10 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

10 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago