Categories: HukumNEWS

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu, Tiga Pelaku Diringkus

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 7 Kg. Selain itu tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial IR (40) kemudian S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23). Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor sport Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan penangkapan terhadap IR pada Sabtu (10/7) dini hari di komplek perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi 7 paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di loteng rumahnya,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K dan Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H dalam konferensi pers pada Rabu (21/7/2021).

Usai mengamankan tersangka IR dan berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Berkat kerjasama dengan jajaran Polres Aceh Tamiang, pada Rabu (14/7), tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

“Dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis akibat melawan petugas.

“Para tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres menyampikan, dalam kasus ini peran tersangka IR yakni membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput, sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan ditengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung.

“Ada 4 orang DPO yang masih diburu yang masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini,” pungkas AKBP Tri Hadiyanto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Masjid Raya Baiturrahman Bantah Kegiatan Peusijuk Tongkat untuk Pengobatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah video berisi kegiatan bertajuk “Peusijuk Tongkat untuk Pengobatan” yang berlangsung…

3 jam ago

Harga Ayam di Blangpidie Turun, Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam yang dijual di pasar tradisional Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 jam ago

Harga Beras di Blangpidie Turun, Pasar Sepi Pembeli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga beras di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam…

3 jam ago

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan…

3 jam ago

Polda Aceh Tangkap Komplotan Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga…

3 jam ago

Korupsi Rp3,5 M, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Dijebloskan ke Lapas Meulaboh

Analisaaceh.com, Meulaboh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah…

2 hari ago