Categories: ACEH UTARAHukumNEWS

Polres Aceh Utara Gelar 26 Adegan Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu Kandung

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis Nek Fatimah (65) warga Gampong Meunasah Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis (9/7/2020).

Pembunuhan sadis tersebut tak lain dilakukan oleh anak kandungnya berinisial N (35) warga Gampong Alue Bili Rayeuk Kecamatan Baktiya pada Selasa 9 Juli 2020 silam.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, terdapat 26 agedan yang dilakukan oleh N saat membunuhnya ibunya. 26 adegan tersebut yakni:

Baca Juga: Ditemukan Tewas Tergorok, Nek Fatimah di Aceh Utara Dibunuh Anaknya Karena Uang Rp 20 Ribu

  1. Pada hari Minggu (31/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka pergi ke rumah korban (Ibu kandung) untuk menyimpan sebilah pisau di bawah pohon pisang yang berada di belakang rumah.
  2. Hari Senin (8/6/2020) sekira pukul 04.30 WIB, tersangka sampai di depan rumah korban, tersangka menuju ke belakang rumah korban untuk mengambil pisau yang sebelumnya sudah disimpan selama 8 hari yang lalu.
  3. Tersangka memanjat dinding dapur rumah korban sambil membawa sebilah pisau di tangan kanannya, kemudian turun dari dinding dapur dalam rumah.
  4. Tersangka mematikan lampu dengan cara mematikan saklar yang ada di tiang rumah korban. Pada saat mematikan lampu korban sedang tertidur di kamar dengan pintu tertutup dengan gorden.
  5. Tersangka membangunkan korban dengan cara memanggil dan menggoyangkan kaki korban, mengambil senter dan mengarahkannya ke tersangka sehingga korban melihat tersangka memegang sebilah pisau. Tersangka meminta uang kepada korban sambil mengarahkan pisau ke arah korban dan mengancam akan membunuhnya jika tidak di berikan. Saat itu korban menanyakan pisau tersebut untuk apa.
  6. Korban berbalik bandan hendak membuka pintu depan rumah. Tersanka negosasi meminta uang pada korban.
  7. Tersangka menarik rambut korban dengan tangan kirinya.
  8. Tersangka menikamkan pisau ke leher sebelah kanan korban dengan mata pisau mengarah ke depan. Tersangka mendorong tubuh korban hingga tersungkur ke tanah dengan posisi terlungkup.
  9. Tersangka menarik kalung yang melekat di leher korban hingga terputus. Lalu kalung tersebut dipengang dengan tangan kiri tersangka.
  10. Tersangka melemparkan pisau ke arah sudut dinding dapur dengan berlumuran darah. Kemudian tersangka keluar melalui dinding dapur yang sama dan menuju ke belakang rumah.
  11. Tersangka duduk di atas septitank dan membersihkan tangan dari noda darah dengan cara menggosokkan tangan ke tanah.
  12. Tersangka pergi ke pohon pisang tempat tersangka menyimpan pisau untuk membersihkan tangan di daun pisang kering.
  13. Tersangka mencuci tangan ke dalam sumur yang ada di dekat pohon pisang.
  14. Tersangka berlari ke arah belakang rumah korban kemudian menuju ke tanggul irigasi dan kembali pulang kerumahnya di Gampong Alue Bili Rayeuk dengan berlari-lari kecil.
  15. Pada pukul 06.45 WIB tersangka kembali lagi ke rumah korban dari jalan depan rumah, kemudian mengetuk pintu serta jendela beberapa kali sambil memanggil korban (Mak-mak).
  16. Tersangka kembali masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding dapur. Tersangka turun dari dinding dapur dalam rumah tanpa pisau.
  17. Setelah berada di dalam rumah tersangka menuju jasad korban dan menggeser kepala korban untuk menahan pintu dan membuka pengunci pintu depan dari dalam rumah.
  18. Tersangka mamanggil saksi Nurhayati dari dalam rumah sambil mengetuk dinding rumah (Mak Niet Mak Biet, Mak ka geutinggai geutanyoe). Saat itu Nurhayati sedang duduk di ruang tengah rumahnya.
  19. Nurhayati langsung datang ke rumah korban dan melihat dari depan pintu depan rumah sudah berdarah.
  20. Tersangka duduk di ruangan tengah sambil berpura-pura nangis melihat jasat korban.
  21. Tersangka kembali mengambil pisau yang telah diletakkan di dapur.
  22. Tersangka keluar dari dinding dapur kemudian langsung menuju ke belakang rumah sambil membawa pisau di tangan kanan.
  23. Tersangka memotong daun pisang kering yang ada noda darah dan membuangnya ke belakang rumah saksi Nurhayati.
  24. Tersangka kembali memanjat dinding dapur dari luar rumah untuk melemparkan pisau ke arah dapur.
  25. Tersangka berjalan menuju ke depan rumah saksi Nurhayati dan duduk di kursi panjang sambil berpura-pura menangis.
  26. Tersangka pergi dari rumah untuk memberi tahukan kepada warga.

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh Kabag OPS Polres Aceh Utara, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, Kasat Teserse, Kapolsek Tanah Jambo Aye, Kasi Propam, KBO Lantas, KBO Intelkam, KBO Shabara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan Penasehat Hukum.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

3 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

4 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

4 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

8 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

15 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

15 jam ago