Analisaaceh.com, Lhoksukon | Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan dua tersangka berinisial J (25) dan A (20) yang terlibat kasus judi Higgs Domino Island berikut barang bukti ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (3/6/2021).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Berkas perkara, barang bukti serta tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Penyidik Satreskrim kami,” jelas AKP Fauzi, Jum’at (4/6).
Baca Juga : Sedang Jual Beli Chip, Dua Pemuda di Panton Labu Diciduk Polisi
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye pada Selasa (20/4) malam.
Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan jual beli chip Higgs Domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp.800 ribu.
Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk.