Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Langsa. Foto (Humas Polres Langsa).
Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa memusnahkan 23 kilogram barang bukti narkotika dengan jenis ganja dan sabu di halaman Mapolres setempat, Selasa (6/5/2025).
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo mengatakan, narkotika yang dimusnahkan adalah jenis ganja sebanyak 9.300 gram dan sabu 13.981 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh pihaknya.
“Kasus pertama adalah narkotika jenis ganja dengan tersangka MR, MR dan SB. Kedua melibatkan sabu dengan tersangka HI dan BM, serta kasus ketiga juga sabu dengan tersangka TI, MR dan TT,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, delapan tersangka yang diamankan dalam tiga kasus tersebut, tujuh orang terdiri dari laki-laki dan seorang merupakan perempuan.
Sementara terhadap barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air untuk selanjutnya dibuang.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, digegerkan dengan penemuan janin bayi…
Komentar