Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Langsa. Foto (Humas Polres Langsa).
Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa memusnahkan 23 kilogram barang bukti narkotika dengan jenis ganja dan sabu di halaman Mapolres setempat, Selasa (6/5/2025).
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo mengatakan, narkotika yang dimusnahkan adalah jenis ganja sebanyak 9.300 gram dan sabu 13.981 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh pihaknya.
“Kasus pertama adalah narkotika jenis ganja dengan tersangka MR, MR dan SB. Kedua melibatkan sabu dengan tersangka HI dan BM, serta kasus ketiga juga sabu dengan tersangka TI, MR dan TT,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, delapan tersangka yang diamankan dalam tiga kasus tersebut, tujuh orang terdiri dari laki-laki dan seorang merupakan perempuan.
Sementara terhadap barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air untuk selanjutnya dibuang.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama BSI Regional I Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…
Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…
Komentar