Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Analisaaceh.com | Puluhan unit knalpot brong sepeda motor hasil razia di Kota Lhokseumawe dimusnahkan pada Senin (14/2/22).

Pemusnahan knalpot brong yang digunakan pada 20 sepeda motor tersebut berlangsung di Mapolres Lhokseumawe yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari, S. H., S. I. K, MH.

Baca: Polres Lhokseumawe Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani mengatakan, pemusnahan itu dilakukan dengan cara memotong disaksikan oleh pemilik kendaraan yang sebelumnya telah diberikan edukasi dan pemahaman terkait pengggunaan knalpot.

“Penggunaan knalpot brong selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, juga melanggar aturan lalu lintas Pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tutur Dirlantas.

Selain itu, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe pada juga telah memerintahkan sejumlah personelnya untuk menertibkan truk mengangkut barang yang over kapasitas atau truk ODOL (over dimension over loaf).

Baca: Polda Aceh Mulai Gencarkan Razia Sepmor Gunakan Knalpot Brong

Saat petugas Polantas Polres Lhokseumawe melakukan razia di jalan raya tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Panggoi, Muara Dua, dilakukan tindakan penilangan puluhan truk yang membawa barang over kapasitas.

“Polantas Polres Lhokseinawe melakukan tindakan dengan menilang 25 truk yang membawa muatan over kapasitas karena melanggar aturan lalu lintas berupa Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, dan Pasal 307 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dirlantas.

“Dengan melakukan penertiban terhadap puluhan truk tersebut, ke depan kita berharap tidak ada lagi truk yang membawa barang over kapasitas atau muatan berlebihan di Provinsi Aceh, karena melanggar aturan perundang-undangan Lalu Lintas,” tutup Dirlantas.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

10 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

10 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago