Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat penipuan melalui telepon genggam. Tiga dari 4 orang komplotan pelaku merupakan penghuni Lapas di Sumatera Utara.
Kasus tersebut diungkap kepada awak media saat konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Kamis (27/02/2020) pagi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Waka Polres Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, tersangka tersebut berinisial FR (25) warga Gampong Teumpok Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Penipuan online tersebut dilakukan melalui telpon seluler dengan cara mencatut nama kerabat atau teman korban dan berpura-pura kenal.
“Tersangka FR mengaku bernama Fadil kepada korban, dan ternyata nama itu memang orang yang dikenali korban. Tersangka meminta pemodal untuk melakukan bisnis jual beli handphone,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Lanjutnya, tidak lama kemudian korban menerima panggilan dari FY (DPO) yang mengaku bernama Asiong dengan nomor handphone 0812xxx dan menyebutkan ingin membeli barang elektronik berupa HP dari korban.
“Karena diimingi akan mendapat keuntungan besar, maka korban terpedaya dengan perkataan yang dijanjikan itu,” imbuhnya.
Sambungnya, kemudian korban kembali menelpon FR yang mengaku bernama Fadil dan mengatakan atas pemesanan yang dilakukan FY. Lalu tersangka meminta korban agar mengirimkan uang supaya HP bisa dikirimkan ke Asiong (FY).
“Lalu korban mengirimkan uang sebanyak tiga tahapan, tahap pertama Rp.15 juta, kedua Rp.19 juta dan ketiga Rp.5 juta dengan total seluruhnya Rp39 juta,” jelas Ahzan.
Kompol Ahzan menambahkan, karena sudah berbulan-bulan, korban tidak mendapatkan keuntungan dan malah merasa tertipu, lalu korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lhokseumawe.
“Atas laporan itu kami lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka pada Januari lalu di rumahnya,” pungkasnya.