Categories: NAGAN RAYANEWS

Polres Nagan Raya Musnahkan 26,8 Kg Ganja Hasil Sitaan

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Sebanyak 26,8 kg narkotika jenis ganja yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nagan Raya dimusnahkan, Jum’at (26/6/2020).

Pemusnahan yang berlangsung di di Lapangan Apel Mapolres tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Risno, SIK serta dihadiri para Forkopimda dan PJU Polres Nagan Raya.

”Pemusnahan ini sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemusnahan barang sitaan narkotika,” ujar Kapolres.

Tujuan pemusnahan itu, sambung Kapolres, agar barang bukti yang disimpan dan diamankan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu tersebut.

Kapolres mengingatkan bahwa masih ada hal yang lebih penting selain melakukan penindakan yaitu melakukan pencegahan dini dengan mengedepankan kegiatan preventif.

“Yang penting lagi upaya pencegahan, yang namanya pencegahan ini kita memerlukan dukungan tidak hanya kepolisian, kita butuh ulama, pemerintah kota, maupun peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika seperti melakukan sosialisai dan bimbingan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada lapisan masyarakat Nagan Raya,” tegasnya.

Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan atas perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang lalu di Kecamatan Beutong Atas dasar Nomor:Sp. Lidik/13/IV/RES.4.2/2020, tanggal 28 April 2020 dan Nomor:Sp.Lidik/17/V/RES.4.2/2020, tanggal 19 Mei 2020. Dengan total keseluruhan barang bukti seberat 26,8 Kg.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 minggu ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 minggu ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago