Polres Nagan Raya Musnahkan 26,8 Kg Ganja Hasil Sitaan

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Sebanyak 26,8 kg narkotika jenis ganja yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nagan Raya dimusnahkan, Jum’at (26/6/2020).

Pemusnahan yang berlangsung di di Lapangan Apel Mapolres tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Risno, SIK serta dihadiri para Forkopimda dan PJU Polres Nagan Raya.

”Pemusnahan ini sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemusnahan barang sitaan narkotika,” ujar Kapolres.

Tujuan pemusnahan itu, sambung Kapolres, agar barang bukti yang disimpan dan diamankan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu tersebut.

Kapolres mengingatkan bahwa masih ada hal yang lebih penting selain melakukan penindakan yaitu melakukan pencegahan dini dengan mengedepankan kegiatan preventif.

“Yang penting lagi upaya pencegahan, yang namanya pencegahan ini kita memerlukan dukungan tidak hanya kepolisian, kita butuh ulama, pemerintah kota, maupun peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika seperti melakukan sosialisai dan bimbingan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada lapisan masyarakat Nagan Raya,” tegasnya.

Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan atas perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang lalu di Kecamatan Beutong Atas dasar Nomor:Sp. Lidik/13/IV/RES.4.2/2020, tanggal 28 April 2020 dan Nomor:Sp.Lidik/17/V/RES.4.2/2020, tanggal 19 Mei 2020. Dengan total keseluruhan barang bukti seberat 26,8 Kg.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Komentar
Artikulli paraprakDua Pertiga dari 10 Ribu Kuota Haji 2020 untuk Ekspatriat
Artikulli tjetërAkibat Pandemi, Peluncuran Galaxy M51 Terpaksa Diundur