Categories: HukumNEWSSUMUT

Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Mengamankan Pelaku Curas

Analisaaceh.com, Medan | Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Petugas melepaskan tembakan terhadap salah satu tersangka di bagian kaki karena mencoba melakukan perlawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan melalui Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 22 Mei 2020 karena melakukan tindak kejahatan Curas terhadap korbannya.

“Team 72.1 dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas atas nama tersangka Ardiansyah Alias Rian Able dan Suwanda alias Wanda,” terang Kasatreskrim AKP I Kadek hery cahyadi kepada Wartawan, Jumat (29/5/2020).

Lebih lanjut, sambung AKP I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan tersangka, Ardiansyah alias Rian Able berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan Tindak tegas dan terukur.

“Tersangka Ardiansyah alis Rian Able merupakan Residivis kasus 365 (Curas) dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat yang mendapat Asimilasi akibat dampak Pandemi Covid-19 dan selama keluar dari Rutan telah dua kali melakukan Tindak Pidana Curas di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” bebernya.

Penangkapan kedua tersangka bermula adanya Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tgl 21 Mei 2020 atas nama Pelapor Ulfa Kumala atas Tindak Pidana Curas / perampokan yg terjadi pada hari Minggu tgl 10 Mei 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

“Berdasarkan laporan tersebut bahwa TKP jalan Titi Payung Desa Kelambir Kec. Hamparan Perak tepatnya di depan PT. Bukara, korban mengalami kerugian berupa Tas sandang warna coklat berisi Uang, Handphone merk Aple XI dan KTP,” tuturnya.

Dari penangkapan tersangka tersebut petugas mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Bead tanpa Plat Nopol, Kunci T, pakaian hasil kejahatan dan sandal hasil kejahatan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan keduanya kini mendekam di tahanan Mako Polres Pelabuhan Belawan,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

17 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

17 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

23 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

23 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

23 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

2 hari ago