Categories: HukumNEWSSUMUT

Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Mengamankan Pelaku Curas

Analisaaceh.com, Medan | Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Petugas melepaskan tembakan terhadap salah satu tersangka di bagian kaki karena mencoba melakukan perlawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan melalui Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 22 Mei 2020 karena melakukan tindak kejahatan Curas terhadap korbannya.

“Team 72.1 dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas atas nama tersangka Ardiansyah Alias Rian Able dan Suwanda alias Wanda,” terang Kasatreskrim AKP I Kadek hery cahyadi kepada Wartawan, Jumat (29/5/2020).

Lebih lanjut, sambung AKP I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan tersangka, Ardiansyah alias Rian Able berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan Tindak tegas dan terukur.

“Tersangka Ardiansyah alis Rian Able merupakan Residivis kasus 365 (Curas) dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat yang mendapat Asimilasi akibat dampak Pandemi Covid-19 dan selama keluar dari Rutan telah dua kali melakukan Tindak Pidana Curas di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” bebernya.

Penangkapan kedua tersangka bermula adanya Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tgl 21 Mei 2020 atas nama Pelapor Ulfa Kumala atas Tindak Pidana Curas / perampokan yg terjadi pada hari Minggu tgl 10 Mei 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

“Berdasarkan laporan tersebut bahwa TKP jalan Titi Payung Desa Kelambir Kec. Hamparan Perak tepatnya di depan PT. Bukara, korban mengalami kerugian berupa Tas sandang warna coklat berisi Uang, Handphone merk Aple XI dan KTP,” tuturnya.

Dari penangkapan tersangka tersebut petugas mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Bead tanpa Plat Nopol, Kunci T, pakaian hasil kejahatan dan sandal hasil kejahatan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan keduanya kini mendekam di tahanan Mako Polres Pelabuhan Belawan,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago