Categories: HukumNEWS

Residivis Narkoba Gasak Ratusan Voucher Operator Seluler, Rokok dan Uang di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang residivis kasus narkoba berinisial PD (26) warga Gayo Lues menggasak ratusan voucher berbagai operator seluler di Wahyuna Cell  Banda Aceh, Kamis (21/5/2020) dini hari.

Pelaku menggasak berbagai jenis voucher itu dengan cara membongkar tempat usaha milik korban Ernitawati (37) warga Jeulingke, Banda Aceh dengan menggunakan alat bantu berupa linggis dengan ukuran panjang 1 meter.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, selain kasus pencurian ratusan voucher berbagai operator seluler ini, pelaku juga mengambil barang berharga lainnya milik korban.

“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh PD terjadi pada Kamis dini hari yang keesokan harinya diketahui oleh korban yang dihubungi tetangganya dan mengatakan bahwa pintu belakang ruko korban telah terbuka akibat dibongkar,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya Dizha menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melakukan pengecekan terhadap keadaan tempat usahanya dan melakukan pengecekan terhadap barang berharga miliknya dan ternyata barang milik korban banyak yang telah hilang.

Selain ratusan voucher berbagai operator seluler, korban juga kehilangan ratusan bungkus rokok dan surat penting lainnya serta uang tunai sebesar 5 juta rupiah.

Berdasarkan,Laporan Polisi  : LP.B / 105 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 23 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pihak Polsek Kuta alam melakukan penyelidikan terkait kasus yang dialami oleh korban.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku PD di dalam kamar kosnya yang dihuni oleh pelaku dengan berbagai barang bukti ditemukan di kawasan Gampong Mulia Banda Aceh pada hari Minggu (24/5/2020) malam,” tambah Dizha.

Pelaku merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2017 dengan vonis 2 tahun serta bebas pada akhir tahun 2019 di LP Kutacane.

Saat ini, PD mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

2 hari ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

2 hari ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

3 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

3 hari ago

Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan IJD PUPR di Kembang Tanjong, Dorong Penyempurnaan Infrastruktur

Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…

3 hari ago