Categories: HukumNEWSSUMUT

Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Mengamankan Pelaku Curas

Analisaaceh.com, Medan | Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Petugas melepaskan tembakan terhadap salah satu tersangka di bagian kaki karena mencoba melakukan perlawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan melalui Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 22 Mei 2020 karena melakukan tindak kejahatan Curas terhadap korbannya.

“Team 72.1 dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas atas nama tersangka Ardiansyah Alias Rian Able dan Suwanda alias Wanda,” terang Kasatreskrim AKP I Kadek hery cahyadi kepada Wartawan, Jumat (29/5/2020).

Lebih lanjut, sambung AKP I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan tersangka, Ardiansyah alias Rian Able berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan Tindak tegas dan terukur.

“Tersangka Ardiansyah alis Rian Able merupakan Residivis kasus 365 (Curas) dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat yang mendapat Asimilasi akibat dampak Pandemi Covid-19 dan selama keluar dari Rutan telah dua kali melakukan Tindak Pidana Curas di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” bebernya.

Penangkapan kedua tersangka bermula adanya Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tgl 21 Mei 2020 atas nama Pelapor Ulfa Kumala atas Tindak Pidana Curas / perampokan yg terjadi pada hari Minggu tgl 10 Mei 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

“Berdasarkan laporan tersebut bahwa TKP jalan Titi Payung Desa Kelambir Kec. Hamparan Perak tepatnya di depan PT. Bukara, korban mengalami kerugian berupa Tas sandang warna coklat berisi Uang, Handphone merk Aple XI dan KTP,” tuturnya.

Dari penangkapan tersangka tersebut petugas mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Bead tanpa Plat Nopol, Kunci T, pakaian hasil kejahatan dan sandal hasil kejahatan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan keduanya kini mendekam di tahanan Mako Polres Pelabuhan Belawan,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

15 jam ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

15 jam ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

2 hari ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

2 hari ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

2 hari ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

5 hari ago