Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, foto: naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, mengungkapkan masih adanya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan badan publik yang belum masuk kategori informatif.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2025, dari 47 SKPA yang dinilai, sekitar tujuh hingga sembilan di antaranya masih tergolong kurang informatif bahkan tidak informatif.
“Masih ada badan publik yang belum maksimal. Ada yang tidak responsif, ada juga yang tidak aktif saat dilakukan evaluasi,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui instrumen Monev keterbukaan informasi publik yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Hasilnya menunjukkan bahwa meski sebagian instansi telah menyediakan akses informasi, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman serta belum maksimalnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing badan publik.
Tak hanya di tingkat pemerintah, persoalan serupa juga terjadi pada partai politik. Hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar partai belum menunjukkan keterbukaan informasi yang memadai.
Dari hasil Monev, hanya Partai Golkar Aceh yang masuk kategori menuju informatif, sementara partai lainnya belum memenuhi kriteria karena tidak maksimal dalam mengikuti proses penilaian.
“Ini menjadi perhatian bersama. Ke depan, kami akan mendorong partai politik agar lebih aktif dan proaktif dalam keterbukaan informasi,” kata Junaidi.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap badan publik, termasuk partai politik.
“Kalau tidak transparan, kepercayaan publik bisa menurun,” ujarnya.
Di sisi lain, tingginya angka sengketa informasi juga menjadi indikator masih adanya persoalan dalam keterbukaan. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 50 sengketa informasi yang masuk, dengan mayoritas berkaitan dengan dokumen lingkungan, keuangan desa, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.
Memasuki 2026, jumlah sengketa yang masuk telah mencapai 15 kasus.
Junaidi menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak publik yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Komentar