Categories: NEWS

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, mengungkapkan masih adanya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan badan publik yang belum masuk kategori informatif.

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2025, dari 47 SKPA yang dinilai, sekitar tujuh hingga sembilan di antaranya masih tergolong kurang informatif bahkan tidak informatif.

“Masih ada badan publik yang belum maksimal. Ada yang tidak responsif, ada juga yang tidak aktif saat dilakukan evaluasi,” ujar Junaidi.

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui instrumen Monev keterbukaan informasi publik yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Hasilnya menunjukkan bahwa meski sebagian instansi telah menyediakan akses informasi, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman serta belum maksimalnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing badan publik.

Tak hanya di tingkat pemerintah, persoalan serupa juga terjadi pada partai politik. Hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar partai belum menunjukkan keterbukaan informasi yang memadai.

Dari hasil Monev, hanya Partai Golkar Aceh yang masuk kategori menuju informatif, sementara partai lainnya belum memenuhi kriteria karena tidak maksimal dalam mengikuti proses penilaian.

“Ini menjadi perhatian bersama. Ke depan, kami akan mendorong partai politik agar lebih aktif dan proaktif dalam keterbukaan informasi,” kata Junaidi.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap badan publik, termasuk partai politik.

“Kalau tidak transparan, kepercayaan publik bisa menurun,” ujarnya.

Di sisi lain, tingginya angka sengketa informasi juga menjadi indikator masih adanya persoalan dalam keterbukaan. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 50 sengketa informasi yang masuk, dengan mayoritas berkaitan dengan dokumen lingkungan, keuangan desa, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.

Memasuki 2026, jumlah sengketa yang masuk telah mencapai 15 kasus.

Junaidi menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak publik yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

4 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

5 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

7 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

7 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago