Categories: NEWSSUMUT

Polres Pelabuhan Belawan Buka Pelayanan SPKT Secara Door to Door

Analisaaceh.com, MEDAN | Dalam mempermudah setiap laporan masyarakat yang mengalami persoalan hukum, Kini Polres pelabuhan belawan resmi telah membuka Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) secara Door to Door (dari rumah ke rumah) di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (8/10/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan setelah melaksanakan Apel upacara pagi Mengatakan Kegiatan ini untuk mempermudah pelayanan kepolisian kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian dan kehilangan surat-surat berharga masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres pelabuhan belawan.

Ia menjelaskan setiap laporan masyarakat tak perlu datang ke Polres maupun Polsek, namun cukup menelepon CALL Center SPKT yang tersedia di Polres maupun Polsek-Polsek yang ada.

Selanjutnya masyarakat dapat menghubungi ke nomor call Center yang tertera
061-694-3636 ( Polres pelabuhan belawan ) atau 110.
0823-60596545 ( Polsek Belawan) .
0813-6158-6705.( Polsek Labuhan)
0812-6515-2844 (Polsek Hamparan Perak).

Untuk laporan masyarakat, Petugas kepolisian akan merespon dengan mendatangi masyarakat yang melapor dengan segera mungkin.”Dengan adanya sistem SPKT Door to Door tidak perlu repot harus mengunjungi Polres dan polsek, Karena setiap laporan masyarakat langsung di respon dan hanya menunggu waktu 20 menit saja petugas SPKT akan sampai ke lokasi,”terangnya Kapolres.

Lanjut dijelaskan, Pelayanan yang di kunjungi hanya laporan masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polres pelabuhan belawan seperti laporan kehilangan surat-surat berharga serta informasi yang berkaitan pelanggaran hukum,”Tegas AKBP Ikhwan yang menyandang pangkat dua melati emas di pundaknya itu.

Kemudian setiap masyarakat yang melakukan pengaduan dan laporan di layanan call senter yang tersedia, tidak di pungut biaya apa pun (Gratis).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

1 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

1 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago