Categories: NEWSSUMUT

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Analisaaceh.com, Medan | Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Mako Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/4/2020).

Sebanyak 2,8 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara diblender serta 2 kilogram daun ganja dibakar.

Narkotika yang dimusnahkan itu didapati dari berbagai kasus terdahulu dan telah mempunyai kekuatan hukum untuk pemusnahan.

Untuk pemusnahan barang bukti daun ganja kering dilakukan dengan cara dibakar di belakang kantor Polres Pelabuhan Belawan di dalam tong kaleng.

Pemusnahan itu dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan SH MH, Dirnarkoba Poldasu diwakili, BNN diwakili dan Kejari Belawan.

Di sela-sela acara pemusnahan, Penasehat Hukum, M Yunus, mengatakan pasal 114 KUHP junto 56 KUHP tersangka yang hukumannya di atas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.

“Secara Yuridis, Tersangka yang hukumannya di atas lima tahun harusnya didampingi,” kata M.Yunus yang merupakan Pengacara kondang di Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR MR Dayan,SH.,MH mengimbau dan mengharapkan serta peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pihak kepolisian berharap besar peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan narkotika,” harap Kapolres.

Selain itu sejumlah tersangka berhasil diamankan kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

3 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

3 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

5 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

7 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

7 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

11 jam ago