Analisaaceh.com, Medan | Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Mako Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/4/2020).
Sebanyak 2,8 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara diblender serta 2 kilogram daun ganja dibakar.
Narkotika yang dimusnahkan itu didapati dari berbagai kasus terdahulu dan telah mempunyai kekuatan hukum untuk pemusnahan.
Untuk pemusnahan barang bukti daun ganja kering dilakukan dengan cara dibakar di belakang kantor Polres Pelabuhan Belawan di dalam tong kaleng.
Pemusnahan itu dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan SH MH, Dirnarkoba Poldasu diwakili, BNN diwakili dan Kejari Belawan.
Di sela-sela acara pemusnahan, Penasehat Hukum, M Yunus, mengatakan pasal 114 KUHP junto 56 KUHP tersangka yang hukumannya di atas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.
“Secara Yuridis, Tersangka yang hukumannya di atas lima tahun harusnya didampingi,” kata M.Yunus yang merupakan Pengacara kondang di Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR MR Dayan,SH.,MH mengimbau dan mengharapkan serta peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pihak kepolisian berharap besar peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan narkotika,” harap Kapolres.
Selain itu sejumlah tersangka berhasil diamankan kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjut.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar