Analisaaceh.com, Medan | Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Mako Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/4/2020).
Sebanyak 2,8 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara diblender serta 2 kilogram daun ganja dibakar.
Narkotika yang dimusnahkan itu didapati dari berbagai kasus terdahulu dan telah mempunyai kekuatan hukum untuk pemusnahan.
Untuk pemusnahan barang bukti daun ganja kering dilakukan dengan cara dibakar di belakang kantor Polres Pelabuhan Belawan di dalam tong kaleng.
Pemusnahan itu dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan SH MH, Dirnarkoba Poldasu diwakili, BNN diwakili dan Kejari Belawan.
Di sela-sela acara pemusnahan, Penasehat Hukum, M Yunus, mengatakan pasal 114 KUHP junto 56 KUHP tersangka yang hukumannya di atas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.
“Secara Yuridis, Tersangka yang hukumannya di atas lima tahun harusnya didampingi,” kata M.Yunus yang merupakan Pengacara kondang di Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR MR Dayan,SH.,MH mengimbau dan mengharapkan serta peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pihak kepolisian berharap besar peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan narkotika,” harap Kapolres.
Selain itu sejumlah tersangka berhasil diamankan kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjut.
Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh…
Analisaaceh.com, Jakarta | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah strategis untuk…
Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Sabtu malam…
Komentar