Polres Pidie Diminta Tidak Giring Kasus Pesulap Hijau ke Ranah Zina

BTR (48) atau dikenal dengan Pesulap Hijau, terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk tidak menggiring kasus dukun cabul atau dikenal dengan pesulap hijau di Kecamatan Padang Tiji, ke jarimah zina, qadzaf atau pengakuan zina yang akan berujung pada kriminalisasi korban.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan bahwa seharusnya perbuatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial BTR (48) tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

LBH Banda Aceh menyayangkan sikap Polres dan Kejari Pidie yang menganggap penerapan UU TPKS adalah haram dan menurut Polres Pidie, pemerkosaan tidak mungkin terjadi berulang kali. Apabila terjadi berulang kali, maka dapat mengarah pada jarimah zina sebagaimana dimaksud dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: LBH Banda Aceh Tangani Lima Korban Dukun Cabul di Pidie

“Awalnya pihak Polres Pidie sempat ragu untuk menerima laporan yang kami sampaikan. Menurut mereka, perbuatan pelaku terhadap korban tidak dapat dijerat dengan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Apabila laporan tetap diterima, maka korban berpotensi dijerat dengan jarimah zina,” ujar Qodrat pada Senin (10/10/2022).

Akan tetapi, kata Qodrat, pihak kepolisian sempat menelpon pihak Kejaksaan Negeri Pidie, namun keduanya berpendapat UU TPKS tidak dapat diberlakukan di Aceh.

“Advokat Publik YLBHI-LBH Banda Aceh kembali mencoba memberikan pemahaman kepada pihak kepolisian bahwa peristiwa hukum yang dialami korban belum diakomodir dalam Qanun Jinayah dan untuk mengisi kekosongan hukum dalam Qanun Jinayah, maka tidak ada salahnya menggunakan UU TPKS yang berlaku secara nasional,” tutur Qodrat.

Baca Juga: Begini Modus Dukun Alias Pesulap Hijau di Pidie Hingga Cabuli Puluhan Ibu-Ibu

Lanjut Qodrat, Polres Pidie akhirnya bersedia menerima laporan korban dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP). Namun, mirisnya UU TPKS ternyata tidak ada dalam sistem database penerimaan laporan di Polres Pidie. Maka dari itu, STTLP yang diterbitkan oleh Polres Pidie tidak mencantumkan UU TPKS sebagai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

YLBHI-LBH Banda Aceh juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat kabar bahwa penyidik Polres Pidie telah meminta pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Kasus Pesulap Hijau di Pidie, Polisi: Masih Diselidiki dan Pemeriksaan Saksi

“Hal ini sebenarnya sah-sah saja dilakukan oleh penyidik. Namun yang harus diingat oleh penyidik adalah pengungkapan kasus ini bukan semata – mata persoalan agama, tetapi lebih bagaimana penyidik menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” tutup Qodrat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakLink Kalkulator Kesehatan Mental: Cek Kondisi Mental di Laluibersama, Apakah Anda Depresi atau Stres
Artikulli tjetërTunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair