Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Polres Pidie Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Sitaan

Analisaaceh.com, Pidie | Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil sitaan pada Kamis (1/4/2021) pagi.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Pidie IPTU Erwo Guntoro menjelaskan, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam larutan deterjen kemudian di blender.

“Campuran air larutan deterjen berikut sabu tersebut dibuang dengan cara dimasukkan ke dalam saluran pembuangan dengan disaksikan oleh para tersangka,” jelasnya.

Sementara barang bukti ganja, kata Kasat, dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembakaran yang sudah disediakan.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya sabu milik KN bin Jaka (43) warga Gajah Aye, Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 101,49 gram.

“Disisihkan sebanyak 10 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 91,49 gram dilakukan pemusnahan,” kata Erwo.

Kemudian barang bukti sabu lainnya merupakan milik tersangka TF Bin Ibrahim (45) warga Bandar Baru, Pidie Jaya dengan jumlah sitaan sebanyak 203,59 gram.

“Disisihkan sebanyak 14 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 189,59 gram dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.

Sementara barang bukti ganja merupakan milik RH bin Muhammad Nur (44) warga Delima, Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 705,72 gram. Barang tersebut disisihkan sebanyak 27 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 678,72 gram dilakukan pemusnahan.

Kasat menjelaskan, dilakukan pemusnahan oleh penyidik Polri ini berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan Negeri setempat,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba serta Personel Sat Resnarkoba Polres Pidie, Pengadilan Negeri Sipil, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Dinas Kesehatan serta Pengacara Hukum.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

16 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

16 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

16 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

23 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

2 hari ago