Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Polres Pidie Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Sitaan

Analisaaceh.com, Pidie | Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil sitaan pada Kamis (1/4/2021) pagi.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Pidie IPTU Erwo Guntoro menjelaskan, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam larutan deterjen kemudian di blender.

“Campuran air larutan deterjen berikut sabu tersebut dibuang dengan cara dimasukkan ke dalam saluran pembuangan dengan disaksikan oleh para tersangka,” jelasnya.

Sementara barang bukti ganja, kata Kasat, dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembakaran yang sudah disediakan.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya sabu milik KN bin Jaka (43) warga Gajah Aye, Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 101,49 gram.

“Disisihkan sebanyak 10 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 91,49 gram dilakukan pemusnahan,” kata Erwo.

Kemudian barang bukti sabu lainnya merupakan milik tersangka TF Bin Ibrahim (45) warga Bandar Baru, Pidie Jaya dengan jumlah sitaan sebanyak 203,59 gram.

“Disisihkan sebanyak 14 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 189,59 gram dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.

Sementara barang bukti ganja merupakan milik RH bin Muhammad Nur (44) warga Delima, Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 705,72 gram. Barang tersebut disisihkan sebanyak 27 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 678,72 gram dilakukan pemusnahan.

Kasat menjelaskan, dilakukan pemusnahan oleh penyidik Polri ini berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan Negeri setempat,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba serta Personel Sat Resnarkoba Polres Pidie, Pengadilan Negeri Sipil, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Dinas Kesehatan serta Pengacara Hukum.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Festival Tring Aceh Edukasi Masyarakat Investasi Emas Digital

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pegadaian Area Aceh menggelar Festival Tring Aceh sebagai upaya memperkenalkan transformasi digital…

16 jam ago

Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan…

16 jam ago

PEKA Malaysia dan FUAD UIN Suna Hadirkan Senyum Anak-anak Pascabanjir di Teumpok Beurandang

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Di tengah sisa-sisa kelelahan pascabanjir Aceh 2025, senyum anak-anak Gampong Teumpok…

1 hari ago

Basarnas Evakuasi ABK MT UNITY di Samudera Hindia Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banda Aceh melakukan operasi…

4 hari ago

Karhutla di Aceh Barat Capai 50,2 Hektare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten…

4 hari ago

Satu Oknum WH Jalani Uqubat Cambuk Bersama Lima Terpidana Lainnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda…

4 hari ago