Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Polres Pidie Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Sitaan

Analisaaceh.com, Pidie | Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil sitaan pada Kamis (1/4/2021) pagi.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Pidie IPTU Erwo Guntoro menjelaskan, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam larutan deterjen kemudian di blender.

“Campuran air larutan deterjen berikut sabu tersebut dibuang dengan cara dimasukkan ke dalam saluran pembuangan dengan disaksikan oleh para tersangka,” jelasnya.

Sementara barang bukti ganja, kata Kasat, dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembakaran yang sudah disediakan.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya sabu milik KN bin Jaka (43) warga Gajah Aye, Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 101,49 gram.

“Disisihkan sebanyak 10 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 91,49 gram dilakukan pemusnahan,” kata Erwo.

Kemudian barang bukti sabu lainnya merupakan milik tersangka TF Bin Ibrahim (45) warga Bandar Baru, Pidie Jaya dengan jumlah sitaan sebanyak 203,59 gram.

“Disisihkan sebanyak 14 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 189,59 gram dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.

Sementara barang bukti ganja merupakan milik RH bin Muhammad Nur (44) warga Delima, Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 705,72 gram. Barang tersebut disisihkan sebanyak 27 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 678,72 gram dilakukan pemusnahan.

Kasat menjelaskan, dilakukan pemusnahan oleh penyidik Polri ini berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan Negeri setempat,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba serta Personel Sat Resnarkoba Polres Pidie, Pengadilan Negeri Sipil, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Dinas Kesehatan serta Pengacara Hukum.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

13 jam ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

13 jam ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

5 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

5 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

7 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

7 hari ago