Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Polres Pidie Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Sitaan

Analisaaceh.com, Pidie | Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil sitaan pada Kamis (1/4/2021) pagi.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Pidie IPTU Erwo Guntoro menjelaskan, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam larutan deterjen kemudian di blender.

“Campuran air larutan deterjen berikut sabu tersebut dibuang dengan cara dimasukkan ke dalam saluran pembuangan dengan disaksikan oleh para tersangka,” jelasnya.

Sementara barang bukti ganja, kata Kasat, dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembakaran yang sudah disediakan.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya sabu milik KN bin Jaka (43) warga Gajah Aye, Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 101,49 gram.

“Disisihkan sebanyak 10 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 91,49 gram dilakukan pemusnahan,” kata Erwo.

Kemudian barang bukti sabu lainnya merupakan milik tersangka TF Bin Ibrahim (45) warga Bandar Baru, Pidie Jaya dengan jumlah sitaan sebanyak 203,59 gram.

“Disisihkan sebanyak 14 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 189,59 gram dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.

Sementara barang bukti ganja merupakan milik RH bin Muhammad Nur (44) warga Delima, Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 705,72 gram. Barang tersebut disisihkan sebanyak 27 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 678,72 gram dilakukan pemusnahan.

Kasat menjelaskan, dilakukan pemusnahan oleh penyidik Polri ini berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan Negeri setempat,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba serta Personel Sat Resnarkoba Polres Pidie, Pengadilan Negeri Sipil, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Dinas Kesehatan serta Pengacara Hukum.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

11 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

11 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

11 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

11 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago