Categories: HukumNEWSPIDIE JAYA

Polres Pidie Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Sitaan

Analisaaceh.com, Pidie | Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil sitaan pada Kamis (1/4/2021) pagi.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Pidie IPTU Erwo Guntoro menjelaskan, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam larutan deterjen kemudian di blender.

“Campuran air larutan deterjen berikut sabu tersebut dibuang dengan cara dimasukkan ke dalam saluran pembuangan dengan disaksikan oleh para tersangka,” jelasnya.

Sementara barang bukti ganja, kata Kasat, dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembakaran yang sudah disediakan.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya sabu milik KN bin Jaka (43) warga Gajah Aye, Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 101,49 gram.

“Disisihkan sebanyak 10 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 91,49 gram dilakukan pemusnahan,” kata Erwo.

Kemudian barang bukti sabu lainnya merupakan milik tersangka TF Bin Ibrahim (45) warga Bandar Baru, Pidie Jaya dengan jumlah sitaan sebanyak 203,59 gram.

“Disisihkan sebanyak 14 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 189,59 gram dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.

Sementara barang bukti ganja merupakan milik RH bin Muhammad Nur (44) warga Delima, Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 705,72 gram. Barang tersebut disisihkan sebanyak 27 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 678,72 gram dilakukan pemusnahan.

Kasat menjelaskan, dilakukan pemusnahan oleh penyidik Polri ini berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan Negeri setempat,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba serta Personel Sat Resnarkoba Polres Pidie, Pengadilan Negeri Sipil, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Dinas Kesehatan serta Pengacara Hukum.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penermima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

3 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

3 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

5 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

5 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

5 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

5 jam ago