Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pidie. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. Polisi menyebut para pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan diparkir tanpa pengamanan memadai.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan.
Kapolres Pidie, Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim Mirzan, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi.
“Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku kerap beraksi pada waktu-waktu sepi guna menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka diketahui terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya berperan di beberapa tempat kejadian perkara.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, satu unit kendaraan diketahui sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya.
“Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji,”paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Pidie mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.




