Polres Simeulue Ungkap Kasus Korupsi Ratusan Juta Pada Pembangunan Pamsimas

Foto: Ist

Analisaaceh.com, Simeulue | Unit Tipidkor dari Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai ratusan juta rupiah pada kegiatan pembangunan sarana penyediaan air minum sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Simeulue yang bersumber dari sana APBN/APBK tahun anggaran 2017 dan APBN 2018.

Dalam kasus tersebut turut diamankan dua pelaku masing-masing berinisial DN (43) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe selaku District Coordinator (DC) Pamsimas dan MFW (31) warga Kecamatan Simeulue Timur selaku District Financial Management Assistance (DFMA) Pamsimas.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K mengatakan, pembangunan Pamsimas di Kabupaten Simeulue menggunakan uang negara dalam jumlah besar sejak tahun 2017-2018. Dalam kurun waktu selama dua tahun tersebut, negara menggelontorkan anggaran sebanyak Rp3.676.934.250 untuk kegiatan bidang air bersih di 45 Desa dalam 10 Kecamatan.

Dari total Rp 3,6 miliar itu, ‎tersangka DN dan MFW tidak dapat mempertanggung jawabkan dana sebanyak Rp 1.291.168.200‎. Dalam hal ini Polres Simeulue dapat selamatkan sebanyak Rp 319 juta lebih.

“Alhamdulillah, Polres Simeulue berhasil selamatkan uang negara sebanyak Rp 319 juta lebih dan kedua tersangka inisial DN dan MFW resmi kita tahan. Dalam kasus ini 71 orang saksi kita mintai keterangan,” kata Kapolres Simeulue didampingi didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan para perwira lainnya dalam konferensi pers pada Senin (14/9).

Dalam program itu, jelas Kapolres, kedua tersangka merupkan koordinator kegiatan dalam hal perdampingan kegiatan kepada Kelompok Ksawadayaan Masyarakat (KKM) yang terlibat secara langsung dalam pengadaan pipa dan aksesoris.

“Dalam menentukan penyedia atas pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan pipa dan aksesoris tahun anggaran 2017 dan 2018 atas 45 KKM yang tersebar pada 45 Desa di kabupaten Simeulue,” jelas Kapolres.

Pengadaan pipa dan aksesoris tersebut dilakukan pembelian langsung oleh kedua tersangka dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta Juknis pelaksanaan kegiatan Pamsimas,

“Sehingga selisih pembelian di bawah harga SPK ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dilakukan audit oleh BPKP Aceh,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 319 juta lebih, pipa, laptop dan juga printer yang digunakan tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“DN dan MFW mendapat ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun maksimalnya 20 tahun, denda paling sedikitnya 200 juta dan paling banyaknya satu miliar rupiah,” pungkas Kapolres Simeulue.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKuras Uang Pakai ATM Orang Lain, Seorang Warga Banda Aceh Dibekuk
Artikulli tjetërPemerintah Akan Berikan Bantuan Rp15 juta Untuk Perbaikan Rumah