Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh telah mengamankan 19 orang tersangka narkotika jenis sabu terhitung sejak 22 Februari hingga 13 Maret 2024.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh Senin (18/3/2024) mengatakan bahwa 19 tersangka ini ditangkap di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi, ada 11 orang yang diamankan di wilayah hukum Banda Aceh, sedangkan dua orang lainnya di Aceh Besar,” ujarnya.
Adapun 5 tersangka sebagai pengguna, 4 tersangka penjual, 7 tersangka sebagai pengguna dan penjual dan 3 tersangka sebagai perantara. Diantara 19 orang terdapat 1 orang perempuan.
“18 orang dengan tersangka narkotika jenis sabu, dan 1 tersangka jenis ganja, serta modus operandi yaitu untuk kebutuhan ekonomi,” paparnya.
Adapun barang bukti yakni 81, 25 gram ganja kemudian 206,61 gram sabu dan Pasal dipersangkakan dan ancaman hukuman pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan (2).
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar