Konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, foto : foto: Naszadayuna/analisaaceh.com.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh telah mengamankan 19 orang tersangka narkotika jenis sabu terhitung sejak 22 Februari hingga 13 Maret 2024.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh Senin (18/3/2024) mengatakan bahwa 19 tersangka ini ditangkap di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi, ada 11 orang yang diamankan di wilayah hukum Banda Aceh, sedangkan dua orang lainnya di Aceh Besar,” ujarnya.
Adapun 5 tersangka sebagai pengguna, 4 tersangka penjual, 7 tersangka sebagai pengguna dan penjual dan 3 tersangka sebagai perantara. Diantara 19 orang terdapat 1 orang perempuan.
“18 orang dengan tersangka narkotika jenis sabu, dan 1 tersangka jenis ganja, serta modus operandi yaitu untuk kebutuhan ekonomi,” paparnya.
Adapun barang bukti yakni 81, 25 gram ganja kemudian 206,61 gram sabu dan Pasal dipersangkakan dan ancaman hukuman pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan (2).
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Komentar